Pada
pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh Tim Dosen dari
Fakultas Hukum Universitas Wiraraja menjelaskan tentang bagaimana bagaimana
mekanisme pemberian vaksin MR dan hukum pemberian vaksin rubella tersebut
menurut hukum Islam
Banyaknya
masyarakat dan aparat desa yang ikut menandakan kami sangat diterima di desa
tersebut serta banyaknya pertanyaan – pertanyaan yang diajukan oleh masyarakat
terkait dengan Bagaimana yang seharusnya dilakukan oleh masyarakat ataupun
apabila nantinya ada tindakan medis yang dilakukan di sekolah-sekolah.
Harapan
kami nantinya setelah selesainya pengabdian kepada masyarakat ini akan mendapatkan
hasil yang maksimal yaitu dapat mewujudkan hukum yang sesuai dengan apa yang
tercantum dalam Undang-undang dan hukum Islam.
Menurut
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia pemberian imunisasi untuk saat
ini masih tergolong wajib, artinya setiap anak yang berusia balita sampai pada
usia 15 tahun harus sudah terimunisasi khusunya juga vaksin MR atau Rubella.
Permen nomor 12 tahun 2017 juga mengatur bagaimana mekanisme pemberian vaksin
MR tersebut yang dimulai dari adanya sosialisasi terlebih dahulu baru kemudian
dilakukannya tindakan medic (imunisasi).
Pemberian
imunisasi ini masih banyak masyarakat yang menolak pemberian vaksin MR tersebut
karena di dalam vaksin tersebut masih terindikasi mengandung babi dan organ
manusia. Bahkan MUI belum mengeluarkan fatwa halal bagi vaksin MR ini bahkan
MUI sempat mengeluarkan fatwa haram.
Tidak ada komentar